Adapun beberapa layanan administratif yang dapat diurus di Kelurahan Kemandungan sebagai berikut :
A. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
- Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
- Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
- Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
- Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
- Surat Keterangan Mengurus KIS/BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan Wali Nikah
B. Seksi Pelayanan Umum
- Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
- Surat Keterangan Boro Kerja
- Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
- Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
- Legalisasi Umum
C. Seksi Pemerintahan, Ketrentaman & Ketertiban
- Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
- Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
- Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
- Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
- Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
- Legalisasi Umum
D. Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan
Seksi PMP dalam hal ini tidak terkait dengan layanan administratif kependudukan
Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Tegal maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang
